Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay, Ghisca Debora Aritonang (GDA), membeli barang-barang bermerek menggunakan uang hasil penipuan.
Total sekitar Rp 600 juta yang digunakan Ghisca untuk membeli barang-barang bermerek, mulai dari tas hingga sepatu.
Barang-barang bermerek itu dibeli oleh Ghisca setidaknya sejak bulan Mei atau sejak ia menerima uang pemesanan tiket.
Barang-barang ini kemudian disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti.
"Berbagai barang-barang branded atau bermerek yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (20/11/2023).
Sedangkan uang senilai Rp 2 miliar juga digunakan Ghisca untuk keperluan pribadinya.
"Sisanya hampir sekitar 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," lanjut Kombes Susatyo.
Sementara itu, Ghisca sendiri telah mengakui kesalahan dan kejahatan yang telah ia lakukan.
Mahasiswa berusia 19 tahun ini pun mengatakan siap untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
"Saya Ghisca Debora Aritonang, saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Dan proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian," ujar Ghisca.
Sebagai informasi, Polres Metro Jakarta Pusat telah menerima 6 laporan terkait kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Ghisca disebut telah menggandakan 39 tiket menjadi 2.268 tiket sehingga para korban menderita kerugian mencapai Rp 5.1 miliar.
Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya telah memutuskan Ghisca sebagai tersangka sejak hari Jumat (17/11/2023) dan tersangka juga telah ditahan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |