"Sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka dan saat ini kami masih melakukan pendalaman pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," jelas Kombes Susatyo.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ghisca Debora Aritonang (GDA) dilaporkan atas kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Mahasiswi 19 tahun ini disebut telah menggandakan 39 tiket konser Coldplay menjadi 2.268 tiket.
Polres Metro Jakarta Pusat sendiri telah menerima total 6 laporan atas kasus ini dengan total kerugian Rp 5,1 miliar.
Atas perbuatannya ini, Ghisca dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(*)
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |