"Orangtua berterima kasih, mereka juga tidak ditilang," bebernya.
Supeno juga tak lupa mengingatkan orangtua untuk mengawasi anaknya termasuk saat mengendarai motor.
"Tentu harus diawasi ketat, kalau belum 17 tahun jangan diberi izin menaiki sepeda motor," jelasnya.
Risiko Anak di Bawah Umur Berkendara di Jalan
Terkait pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengisyaratkan bahwa pengendara bisa mendapatkan SIM jika telah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun.
Anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan dapat menghadapi sejumlah bahaya serius.
Beberapa risiko tersebut melibatkan aspek fisik, kognitif, dan hukum.
Berikut adalah beberapa bahaya yang dapat dihadapi oleh anak di bawah umur yang mengendarai motor:
1. Kurangnya Pengalaman
Anak-anak di bawah umur mungkin tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam mengemudi. Kurangnya keterampilan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama dalam situasi lalu lintas yang kompleks.
2. Pemahaman Kurang tentang Aturan Lalu Lintas
Anak-anak mungkin belum sepenuhnya memahami aturan lalu lintas dan tata cara aman berkendara di jalan raya. Ini dapat menyebabkan perilaku yang tidak aman dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends,chat gpt |
Penulis | : | Nindya Galuh Aprillia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |