Tarif parkir mobil tersebut pun menembus angka fantastis, hingga Rp50 juta!
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Nominal itu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku, biaya parkir kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 10.000 untuk satu jam pertama.
Kemudian, Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam berikutnya.
Apabila kehilangan karcis parkir, denda yang ditetapkan Rp 100.000.
Atas kejadian ini, Taufan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil, untuk mengambil mobil yang sudah diparkir lama.
(*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |