Grid.ID - Viral penampakan mobil jazz dibiarkan terbengkalai parkir di pinggir jalan Medoho, Semarang.
Mobil berwarna abu-abu itu ditinggalkan begitu saja di tepi jalan selama lebih dari satu tahun.
Terungkap ternyata identitas pemilik mobil jazz yang parkir selama setahun di Jalan Medoho itu bukan orang sembarangan.
Melansir Kompas.com, keberadaan mobil tersebut meresahkan warga sekitar.
Melalui grup Facebook MIK SEMAR, warga meminta agar mobil yang sudah setahun terparkir itu agar dipindahkan.
Alasannya karena mobil tersebut mengganggu lalu lintas saat jam sibuk.
Merespon keluhan warga, Kepala Bidang Pengendalian dan Pentertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Dody Febrianto telah menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti mobil yang viral itu.
Ia juga mengungkapkan identitas pemilik mobil terbengkalai tersebut yang ternyata bukan orang sembarangan.
"Menurut informasi itu dulunya mobil anggota Polda Jateng," ungkap Dody, seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (24/11/2023).
Kronologi mobil terparkir hingga setahun itu ternyata berawal saat kendaraan itu sempat diservis di bengkel yang letaknya tidak jauh dari lokasi tersebut.
Namun karena pemilik kendaraan tidak kunjung menyelesaikan kesepakatan servis, pihak bengkel akhirnya mengeluarkan mobil tersebut.
Kondisi mobil tersebut pun sudah tidak utuh.
Roda bagian depan dan belakang mobil hilang.
Hal itu membuat Dishub Kota Semarang kesulitan memindahkan mobil tersebut.
"Tidak bisa diderek," timpal Doddy.
Mobil Parkir Bertahun-tahun di Bandara
Kejadian mobil ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya bukan kali ini saja terjadi.
Sebuah mobil Honda HR-V diparkir di area Parkir Multi Level Car Parking (MLCP) Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama setahun.
Baca Juga: 9 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Pertanda Kehidupan Karier Anda Suram, Cobalah Hindari Konflik
Kondisi mobil berwarna putih itu bahkan sudah tertutup debu tebal.
Melansir Kompas.com, Stakeholder Relation Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira menjelaskan, mobil tersebut diparkir sejak 29 November 2020.
Pemilik mobil tersebut juga tidak diketahui.
Pihak bandara kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk mencari tahu identitas si pemilik mobil.
Tarif parkir mobil tersebut pun menembus angka fantastis, hingga Rp50 juta!
"Terparkir sudah lebih dari satu tahun, kalau dijumlah total biaya (parkir) ya lebih dari Rp 50 juta," ujarnya, Senin (14/2/2022).
Nominal itu dihitung berdasarkan tarif yang berlaku, biaya parkir kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp 10.000 untuk satu jam pertama.
Kemudian, Rp 5.000 untuk tarif progresif tiap satu jam berikutnya.
Apabila kehilangan karcis parkir, denda yang ditetapkan Rp 100.000.
Atas kejadian ini, Taufan mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki mobil, untuk mengambil mobil yang sudah diparkir lama.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |