Kerangka ditemukan di lantai kamar yang sebelumnya tak boleh dibuka oleh pelaku.
Melansir Tribun Trends (25/11/2023), pelaku membunuh istrinya dengan cara memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu.
"Kejadiannya siang hari pada Oktober 2021. Pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu. Setelah korban meninggal, pelaku menguburnya di kamar rumah," ujar Danang.
Disebutkan bahwa pelaku sempat menyerahkan korban kepada pria lain yang sedang menjalin hubungan dengan korban.
Ketika bertemu kembal keduanya terjadi pertengkaran hingga akhirnya pelaku memukul kepala korban menggunakan kayu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |