Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Pihak Leon Dozan hingga saat ini masih mengupayakan perdamaian dengan Rinoa Aurora atas laporan kasus penganiayaan.
Ibunda Leon Dozan, Betharia Sonatha, disebut sering berkomunikasi dengan ibunda Rinoa, Yuliana Asaad.
“Komunikasi dengan Ibu Betha. Hampir setiap hari menelepon untuk berdamai,” kata Yuliana Asaad ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023).
Upaya ini rupanya cukup membuahkan hasil karena Yuliana dan Rinoa ikut mempertimbangkan untuk berdamai.
Yuliana sendiri mengungkapkan bahwa sebagai seorang ibu, ia paham betul perasaan Betharia yang mengkhawatirkan anaknya.
“Karena Ibu Betha. Ya karena seorang ibu, saya juga seorang ibu,” ujar Yuliana.
Untuk berdamai, Yuliana dan Rinoa masih ingin melihat upaya-upaya apa yang akan dilakukan oleh pihak Leon.
Jika nantinyaa kedua belah pihak sepakat berdamai, akan ada syarat-syarat perdamaian yang diajukan pihak Rinoa.
Sayang, Yuliana masih belum mau membeberkan syarat-syarat apa saja yang akan ia dan putrinya ajukan.
Baca Juga: Rinoa Aurora Sudah Maafkan Leon Dozan, Singgung Soal Hubungan Asmara, Bakal Pacaran Lagi?
Yang terpenting, Yuliana ingin syarat-syarat tersebut bisa menjamin keselamatan dan keamanan putrinya.
“Pasti ada syarat-syaratnya. Nanti lah. Yang jelas yang pastinya keamanan untuk Rinoa,” beber Yuliana.
Untuk saat ini, proses hukum masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya diberitakan bahwa Leon Dozan (26) telah menganiaya Rinoa Aurora (19) sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.
Akibat dari perbuatan kekasihnya, Rinoa mengalami memar di sebagian tubuhnya seperti di tangan, leher, dan paha.
Selain itu, dalam video penganiayaan yang beredar, Leon juga sempat menghina institusi kepolisian.
Leon ditangkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (16/11/2023) malam di rumahnya Cireundeu, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Bintang sinetron Anak Langit ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (17/11/2023).
Ia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 270 KUHP tentang Penghinaan Institusi dengan ancaman penjara lima tahun.
(*)
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Silmi |