Usai dilakukan pertemuan dan koordinasi bersama, I sebagai mempelai wanita memilih untuk tidak melanjutkan kasus ini.
Sementara itu dikutip dari laman Tribunnews.com, ayah dari I, Dayat mengaku sangat marah dan merasa dibohongi oleh anak dan menantunya.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA kecamatan, tapi setelah dimintai identitas dan diketahui AH berjenis kelamin perempuan," tutur Dayat.
Sebelum kejadian ini terjadi, Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah sudah menyatakan tidak menyetujui dan melarang pernikahan AH dan I digelar.
"Kita pihak desa sempat melarang karena yang bernama AH itu tidak menunjukan identitasnya, tidak jelas kebenarannya," katanya.
Namun sayangnya, pihak keluarga memaksakan untuk menggelar pernikahan dan akhirnya dilangsungkan pernikahan siri.
"Pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah siri dengan disaksikan para ustadz setempat," ucapnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Mardyaning Christ Cahyarani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |