"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar hutanya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," ucapnya.
Pernikahan Sempat Dilarang
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Desa Pakuon Abdulah mengungkapkan, pihaknya sempat melarang akad nikah itu, karena tidak ada identitas.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan itu juga tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
Namun, AH malah berbohong dan mengaku sudah mendapat surat rekomendasi dari KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
(*)
Source | : | KOMPAS.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |