Grid.ID / Hana Futari
Korban CPNS bodong Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty saat dijumpai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Baca Juga: Olivia Nathania, Rafli Tilaar dan Nia Daniaty Harus Kembalikan Rp 8,1 Miliar, Kuasa Hukum Korban Sempat Tak Menyangka Gugatan Dikabulkan
(*)
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura