Riyadi lalu mendatangi rumah orang tuanya, mengabarkan telah terjadi perampokan di rumah dan istrinya terbunuh.
Orang tua beserta tetangga pun datang ke lokasi, lalu melapor ke Polsek Sedati.
Dari sana, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Hasilnya, tidak ditemukan barang berharga yang hilang di rumah korban.
Selain itu, hasil resume autopsi pada 11 Desember 2023 menyebutkan, bahwa sebab pasti kematian korban akibat kekerasan tumpul di wajah yang mengakibatkan patah tulang wajah dan kerusakan organ jaringan otak.
Polisi melakukan interogasi mendalam terhadap Riyadi, hingga akhirnya ia mengakui telah menghabisi istrinya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg yang dipukulkan ke wajah.
Kepada polisi, tersangka pembunuhan ini mengaku emosi dan tidak betah diomeli istrinya. Pria yang belum punya anak itupun langsung digelandang polisi.
Atas perbuatannya, Riyadi pun harus mendekam di dalam penjara. Dia dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Suami Pukul Istri Pakai Tabung Gas di Depan Anak
Kejadian yang sama pernah terjadi di Bekasi tahun 2021 lalu.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |