Sementara itu dikutip dari laman Tribuntrends.com, kedua tersangka mengaku sudah melakukan praktik aborsi ilegal sebanyak 20 kali dalam kurun waktu dua bulan.
Dari aksinya ini, D dan OIS berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta.
Dalam praktiknya, tersangka D berperan menjadi dokter yang menggugurkan kandungan pasiennya dengan menggunakan alat seadanya.
Di sisi lain, OIS berperan sebagai asisten saat D melakukan operasi.
Selain itu, tersangka juga melakukan pemasaran kepada calon pasien.
Sebelum terbongkar, polisi mengetahui adanya praktik aborsi ilegal dari adanya laporan warga pada 14 Desember 2023 lalu.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Mardyaning Christ Cahyarani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |