"Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu. Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia," ujar MG.
Lantaran dirinya ingin mengakhiri aksi kejahatannya dengan cara mengembalikan uang para nasabah secara diam-diam, namun hal itu tak berjalan sesuai dengan rencananya.
Hingga para nasabah berbondong-bondong melaporkan dan mengadu ke instansi terkait.
Audit secara besar-besaran pun tak terelakan.
Akhirnya MG diberhentikan dari pekerjaannya hingga diberikan sanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan 2022 lalu.
Pelaku MG juga mengakui bahwa uang yang ia ambil itu selain untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya juga digunakan untuk bersenang-senang melalui liburan.
Selain itu, suami dari MG juga diketahui tak bekerja.
"Kebutuhan sehari-hari, kemudian suami saya juga nggak bekerja. Buat bayar sekolah anak, dan bayar cicilan tanah Rp 2,5 juta. Buat jalan-jalan dengan keluarga sebulan sekali," ucap terdakwa.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |