"Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu," ujar Ahmad Taufik, dikutip dari SuryaMalang.com.
Setelahnya, polisi langsung menggerebek aksi pelaku.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersama dengan istrinya sudah menunggu di dalam kamar," ujar Ahmad Taufik.
Usut punya usut, pelaku diketahui sudah 4 kali melakukan aksi bejatnya itu.
Dan mematok tarif berbeda-beda tiap transaksi.
"Tersangka memasang harga kisaran Rp200 ribu hingga Rp800 ribu setiap kali pertemuan," kata Ahmad Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.
Dengan ncaman hukumannya 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Suryamalang.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |