Sementara itu, melansir dari Tribun Jogja, kronologi pembunuhan diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya Dhadiri.
Korban K awalnya dilaporkan hilang pada tahun 2020 lalu.
Pelaku dan K diketahui berkenalan melalui Facebook.
Korban K sendiri diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak.
Saat itu pelaku dan K pergi ke Kecamatan Sidoharjo untuk menjual motor korban.
Setelah menjual motor, keduanya mampir ke kawasan Tawangmangu, Karanganyar.
Sepulangnya dari Tawangmangu, pelaku berupaya untuk meminjam uang dari K dari penjualan motor.
Namun saat itu K tidak bersedia meminjamkannya kepada pelaku.
"Saat berteduh, pelaku mengetahui K mempunyai uang dari jual sepeda motor, lalu pelaku merayu untuk meminjam uang," ujar Yahya.
Pada pukul 18.00, korban K akhirnya dihabisi oleh pelaku dengan cara dicekik di tempat itu.
Setelah membunuh, pelaku lantas mengambil ponsel beserta uang senilai Rp 11,5 juta.
Baca Juga: Tragis, Ibu dan 4 Orang Anaknya Tewas Dibunuh di Hari Natal, Pelaku Diduga Orang Terdekat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman yang akan didapatkan adalah pidana mati atau pidana seumur hidup maksimal 20 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjogja.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |