Pada kasus tersebut, joki pinjol pun tidak mau bertanggung jawab dan korban yang harus menanggung kerugiannya.
Baca Juga: Ramalan Shio Naga di Tahun 2024, Simak Peruntungan Asmara, Keuangan dan Karier Anda!
Cermat sebelum menggunakan pinjol
Agar fenomena ini tidak menimbulkan masalah baru bagi peminjam, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss mengatakan bahwa masyarakat perlu cermat memahami syarat dan ketentuan platform pinjaman online berizin dan diawasi OJK. Dengan begitu, baik peminjam maupun penyedia pinjaman online bisa saling memberikan manfaat.
“Literasi masyarakat terkait layanan dari platform peer-to-peer lending harus terus diupayakan, terutama di sektor keuangan digital. Sebelum meminjam, konsumen perlu mengetahui kemampuan bayar, serta memahami informasi yang diberikan (oleh peer-to-peer landing),” ujar Jonathan.
Sejak beroperasi pada 2019, AdaKami rutin melakukan sejumlah kegiatan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai channel, baik offline maupun online.
Salah satu konten edukasi yang sering dilakukan AdaKami diantaranya adalah mengingatkan batas maksimum utang ideal, yakni maksimal 30 persen dari gaji yang dimiliki.
Untuk mencegah galbay, konsumen juga disarankan untuk memilih tenor sesuai kemampuan pembayaran. Perlu diingat bahwa semakin sedikit tenor yang dipilih, semakin kecil juga bunga yang perlu dibayar.
“Sebelum melakukan pinjaman setiap calon nasabah harus mampu mengukur cashflow untuk memahami kemampuan dan kebutuhan finansial sebelum melakukan pinjaman. Lalu, selalu gunakan peer-to-peer lending yang memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu berarti platform tersebut aman untuk digunakan,” ungkap Jonathan.
Baca Juga: Bantah Terlilit Pinjol, Bedu Sebut Jual Rumah dan Mobil untuk Kebutuhan Sehari-hari
Selain itu, nasabah juga perlu cermat menelaah perusahaan finansial yang menawarkan pinjaman online. Nasabah perlu memastikan bahwa layanan datang dari aplikasi resmi, terdaftar dan diawasi OJK, serta benar-benar mengajukan pinjaman dengan jalur resmi karena tak sedikit penipuan mengatasnamakan perusahaan penyedia pinjaman.
“Upaya edukasi juga kami lakukan karena jumlah akun palsu yang mengatasnamakan Adakami meningkat, bahkan dipromosikan melalui iklan,” tambahnya.
AdaKami juga terus mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan lebih bijak dalam mencerna informasi terkait produk keuangan dan sebelum melakukan transaksi keuangan.
“Contohnya, banyaknya informasi beredar mengenai AdaKami yang bisa mengecoh masyarakat, terutama yang masih awam dalam transaksi dan produk keuangan, penting bagi masyarakat untuk terus meninjau kembali informasi yang didapatkan,” tambah Jonathan.
Guna mencegah penipuan mengatasnamakan AdaKami dan kerugian karena joki pinjol, AdaKami juga menghadirkan layanan customer service resmi melalui nomor telepon 15000-77 dan hello@cs.adakami.id. Setiap nasabah didorong untuk bisa mengkonfirmasi kebenaran informasi yang mereka dapatkan seputar AdaKami melalui hotline resmi.
Bagi konsumen ingin menemukan informasi seputar layanan AdaKami, akun resmi AdaKami dapat ditemukan melalui laman AdaKami.id, Instagram @adakami.id, X @adakamiofficial, dan Facebook AdaKami.
“AdaKami tidak memiliki layanan CS melalui WhatsApp. Akun Instagram AdaKami juga memiliki centang biru,” pungkasnya.
Penulis | : | Sheila Respati |
Editor | : | Sheila Respati |