Setelahnya, Siti diharuskan membayar biaya sebesar Rp 11 juta.
Namun Siti mengaku masih keberatan dengan biaya yang dibebankan padanya untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya itu.
Alasan Siti ingin memindahkan tiang listrik itu lantaran keberadaan tiang cukup mengganggu aktivitas.
Selain itu, tiang tersebut juga mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan saat mobil pengangkut hendak masuk ke terasnya.
Sementara dilansir dari Kompas.com, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan hal tersebut.
Menurut pihaknya, biaya yang dibebankan kepada Siti Khotijah sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa pembayaran itu nantinya akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online) sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Miftachul mengatakan bahwa pemindahan tiang dapat mengakibatkan pemadaman listrik dan akan berdampak pada 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," paparnya.
Pihak PLN juga mengatakan bahwa pembangunan tiang listrik di atas tanah Siti Khotijah sudah memiliki izin saat dipasang di tanah pada 1986.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |