Laporan Wartawan Grid.ID, Ines Noviadzani
Grid.ID - Beredar berita terkait seorang wanita di Sidoarjo yang harus membayar Rp 11 juta saat ingin memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Dilansir dari Tribun Trends, kejadian tersebut dialami oleh seorang wanita di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
Diketahui wanita itu bernama Siti Khodijah, yang mendapat surat dari perusahaan listrik terkait pemindahan tiang listrik.
Dalam surat itu tertulis nominal yang tidak sedikit untuk memindahkan sebuah tiang listrik yang ada di depan rumahnya.
Siti Khotijah harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 11.044.512 untuk pemindahan tiang listrik tersebut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa pemindahan tiang listrik itu sudah diajukan sejak 2022 lalu.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Siti.
"Saya mengajukan pemindahan tiang ke kantor PLN, terus pihak PLN langsung meninjau ke lokasi, katanya di-WA (WhatsApp) biayanya, sekitar Rp 16,5 juta," ujar Siti.
Setelah mengetahui jumlah nominal yang tak sedikit, Siti lantas merasa keberatan dan berharap agar pihak PLN bisa menurunkan biaya.
"Saya konsultasi ke Cak Soleh (pengacara), bulan Desember 2022, saya viralkan. Pihak PLN hubungi saya, langsung saya difoto di tiang itu, terus kata PLN pengajuan lagi terkait pemindahan," terangnya.
Setelahnya, Siti diharuskan membayar biaya sebesar Rp 11 juta.
Namun Siti mengaku masih keberatan dengan biaya yang dibebankan padanya untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya itu.
Alasan Siti ingin memindahkan tiang listrik itu lantaran keberadaan tiang cukup mengganggu aktivitas.
Selain itu, tiang tersebut juga mengganggu usahanya sebagai pengepul rongsokan saat mobil pengangkut hendak masuk ke terasnya.
Sementara dilansir dari Kompas.com, Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan hal tersebut.
Menurut pihaknya, biaya yang dibebankan kepada Siti Khotijah sudah sesuai dengan perhitungan PLN.
"Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp 11.044.512," ujarnya.
Pihaknya juga menyebut bahwa pembayaran itu nantinya akan dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online) sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Lebih lanjut, Miftachul mengatakan bahwa pemindahan tiang dapat mengakibatkan pemadaman listrik dan akan berdampak pada 100.000 pelanggan di Sidoarjo.
"Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam," paparnya.
Pihak PLN juga mengatakan bahwa pembangunan tiang listrik di atas tanah Siti Khotijah sudah memiliki izin saat dipasang di tanah pada 1986.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |