Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, petugas polisi yang melakukan penangkapan yaitu Aiptu H, Z, M, dan AW juga akan segera menjalani sidang etik.
Diketahui kasus bermula saat RP dan I melakukan aksi penganiayaan karena tak terima diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven, asisten Saipul Jamil.
Kemudian, keduanya ikut mengejar dan membantu polisi menangkap Steven yang berusaha melarikan diri tersebut.
Saat itu, video penangkapan Saipul Jamil di pinggir jalan pun viral di media sosial
Dalam video, Saipul Jamil dan asistennya terlihat dipukul karena menolak diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024) lalu.
Terdengar juga makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Adapun tujuan penangkapan sebenarnya adalah Steven yang diketahui sudah membeli dan memiliki sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Silmi |