Amaran putusan itu diumumkan oleh pengacara Gunawan Dwi Cahyo, yaitu Wahyudo Tora Hananto.
“Mengabulkan gugatan penggugat (Okie untuk bercerai),” kata Tora di daerah Grogol, Jakarta Barat, Senin (8/1/2024).
“Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat (Gunawan Dwi Cahyo bin Gunarto) terhadap Penggugat (Okie Agustina Sofyan),” lanjut Tora.
Dalam keputusan tersebut, hak asuh anak mereka, Miro Materazzi, diberikan kepada Okie Agustina hingga ia menikah.
Majelis hakim Pengadilan Agama Bogor memberikan izin kepada Gunawan untuk mengunjungi dan membawa anak mereka.
“Tergugat bersedia memberikan biaya untuk anak Penggugat dan Tergugat bernama Miro Materrazi Gunawan setiap bulannya Rp. 5.000.000 sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau menikah,” ucap Tora.
Selain itu, terkait rumah tinggal di Bogor, Pengadilan memberikan izin untuk ditinggali selama lima tahun ke depan.
"Separuh untuk Penggugat dan separuh bagian untuk Tergugat,” kata Tora.
“Dan apabila pada waktunya Penggugat belum mendapatkan tempat tinggal, dapat dimusyawarahkan bersama,” lanjut Tora.
Adapun kendaraan yang terlibat, seperti mobil Swift berwarna merah dan sepeda motor Yamaha N-Max, akan diberikan kepada anak mereka, Miro Materazzi Gunawan.
“Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi isi kesepakatan yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut,” ucap Tora.
“Membebankan Penggugat untuk membayar biaya (seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) perkara sejumlah Rp. 137.000,” tutur Tora.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |