Dilansir dari Kompas.com, Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya menyebut gedung karaoke tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Selain itu, gedung karaoke juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pihaknya pun menyebut sejak awal pembangunan, gedung karaoke dikatakan sudah bermasalah lantaran tidak ber-PBG atau tidak ada izin mendirikan bangunan.
Pihak tempat hiburan Orange pun akhirnya mengurus perizinan setelah ditegur pada tahun 2019-2020.
Namun rupanya terdapat penambahan ruangan serta bangunan baru di bagian belakang tanpa diketahui oleh DPUPR serta tak kembali mengurus izin PBG.
"Nah, yang kebakaran ini kan yang di belakang. Proses penambahan ruangan, bangunan di situ tanpa sepengetahuan kita. Seharusnya rehab atau penambahan fungsi atau ruang sekecil apa pun harus mengurus PBG lagi.
terang Heru.
Atas kejadian itu, pihaknya pun memberi saran kepada para pengusaha untuk memperhatikan hal sekecil apa pun agar aman.
"saran kepada pengusaha atau masyarakat, sekecil apa pun rehab, ruangan, tambahan fungsi gedung yang lain harus mengurus PBG. Karena SLF untuk gedung seperti karaoke, bioskop, hotel, dan lainnya itu wajib dan krusial," tegasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |