Kuasa hukum dari pihak label juga menyebut bahwa permasalahan mengenai gugatan hak royalti tidak ada kaitannya dengan putusan dari Pengadilan Agama.
Pihak label juga menegaskan bahwa tidak terdapat pengalihan seperti kabar yang beredar.
Perjanjian Virgoun dengan label DRM sudah terjalin sejak tahun 2015.
Sedangkan dengan label DRP, perjanjian sudah ada sejak tahun 2018.
"Di sini kami tegaskan bahwa dalam perjanjian antara Virgoun dengan pihak DRP dan DRM tidak ada satu kata pun, yang tertulis mengatakan bahwa adanya pengalihan, tidak ada!" tegasnya.
Berbeda dengan pihak label, kuasa hukum Inara Rusli tetap akan mengusahakan hal yang diminta oleh kliennya.
"Yang jelas kami tetap bersikeras dan bersitegas bahwa adanya pengalihan secara sepihak tanpa izin Ibu Inara, sebagai pemegang royalti 50 persen tersebut," ujar Arjana Bagaskara.
Sementara Inara Rusli baru-baru ini terpantau melakukan pertemuan dengan pihak Virgoun.
Hal itu ditunjukkan melalui unggahan di Instagramnya @mommy_starla pada (15/1/2024).
"Bismillahirrahmanirrahim.. Semoga dengan adanya pertemuan ini bersama dg tulang Anto yg mewakili pihak keluarga besar virgoun, dan abangku @drian.rusli mewakili keluarga besarku,
menjadi niat baik yg direalisasikan dg perdamaian kedua belah pihak dg WIN-WIN SOLUTION antara aku dan virgoun, tanpa adanya campur tangan PIHAK2 YG BERKEPENTINGAN YG TIDAK MENGERTI DAN TIDAK MAU MENGERTI DUDUK PERKARANYA DARI KACAMATA YG ADIL YG TIDAK BERAT SEBELAH. Mohon doanya dr kalian semua," tulis Inara.
Baca Juga: Ingin Damai, Ini Perjanjian yang Disepakati Inara Rusli dan Virgoun
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Instagram,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |