Namun gegara B pindah ke Surabaya, sang pelakor merasa sakit hati dan melampiaskan ke korban.
"Tersangka ini sakit hati karena akan ditinggal suami korban pindahan ke Surabaya sehingga nekat membunuh korban," kata AKP Sigit Nursiyo.
Sang pelakor bahkan sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut 2 hari sebelum kejadian.
Dan menyiapkan celurit yang ternyata milik kakak pelaku.
Korban sendiri sebelumnya ditemukan bersimbah darah di kamar rumahnya, Dusun Lorpolor, Desa Karang gayam, Kencana Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Yakni pada Selasa 9 Januari 2024 sekira pukul 0300 WIB, dengan 6 luka robek.
Nyawa korban sendiri tak selamat meski telah dilarikan ke rumah sakit gegara kehabisan darah.
Akibat perbuatannya tersebut, sang pelakor kini terancam hukuman penjara seumur hidup.
(*)
Source | : | TribunMadura.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |