Jasad korban diketahui ditemukan di sebuah kebun kelapa milik warga.
Lebih lanjut, diketahui sebelumnya korban sering berkunjung ke rumah pelaku karena sudah dianggap sebagai bibi.
"Korban sering main di sini (rumah pelaku) karena sudah dianggap sebagai tante," ujar tetangga korban, Apri Sarundeng.
Diakui tetangga, bahwa tidak ada hal yang mencurigakan dari pelaku.
Sementara pelaku mengakui telah membujuk korban untuk memetik sayur di kebun.
"Korban saya bujuk bawa di TKP. Alasan pete sayur (petik sayur)," ujar pelaku.
Atas perbuatan kejinya, pelaku AM dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 365 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP.
Ancaman hukuman untuk pelaku paling ringan adalah selama 12 tahun penjara dan hukuman mati.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |