Inul mengeluhkan sepi pengunjung, dengan hanya 2-3 ruangan yang terisi.
Menurut Inul, kenaikan pajak ini akan berdampak pada ribuan karyawan. Jumlah karyawan Inul sudah berkurang signifikan akibat pandemi Covid-19.
"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan pajak tersebut.
Inul khawatir kebijakan ini akan mengakibatkan pemotongan jumlah karyawan.
"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.
Dia juga ingin bertemu dengan Sandiaga Uno sebagai perwakilan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) untuk membahas kebijakan ini.
"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.
Sebagai informasi, kebijakan PBJT untuk hiburan sebesar 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut berlaku untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di mana pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya melakukan pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | TribunJatim.com,Kompas.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |