Grid.ID - Inul Daratista beberapa waktu lalu sempat geram gegara kenaikan pajak capai 75 persen.
Usai kenaikan pajak capai 75 persen, Inul Daratista kini beri kode bakal buka warung makan demi sambung hidup.
Inul Daratista juga singgung soal pencitraan.
Melansir dari TribunJatim.com, Inul Darastista beri kode bakal alih profesi.
Ia membagikan video pendek bersama salah satu peserta Masterchef Indonesia.
Inul mulai belajar memasak untuk mengubah profesi dan membuka warung.
“Belajar masak !! Alih profesi , arep buka warung wae cheff @firhanmci6,” tulis Inul Daratista.
Sebelumnya, Inul juga membagikan surat edaran yang berisi kebijakan kenaikan pajak.
Sayangnya, menurut Inul, isi surat tersebut tetap sulit tanpa pencabutan kenaikan pajak yang tinggi di Indonesia.
”Teteup di persulit !!!! Tidak dicabut loh ya ini … Hanya kasih kepala daerah wewenang utk berikan insentif fiskal , tapi kita harus ajukan utk dapet insentif tsb kalo dikasih ?? masih mengajukan … klo di kabulkan ? pastinya peluang korupsi lebaaaaarrr ngajakin korupsi juga biar sama2 pinter hehehe membuka peluang utk korupsi … aseekk !!” ungkap Inul Daratista.
Tidak berhenti di situ, Inul juga menyentuh masalah pencitraan yang dibangun oleh para pejabat, termasuk nama Presiden Joko Widodo atau yang biasa disapa Jokowi, bersama pejabat terkait dan beberapa tokoh terkenal lainnya, salah satunya Hotman Paris Hutapea.
”Yukk main yuukk … klo gak bs bayar kita main belakang bisa kan yah. pak ? Gak Bahaya Tah ?!! wis bener mau ngerampok pengusaha macam kita2 PERJUANGANku blom separuh jalan hrs semangat lagi utk bersuara ternyata smua pada. Pencitraan kabehh !!! ra iso bantuu….. @jokowi @hotmanparisofficial @niluhdjelantik @sandiuno @edshareon [sic!],” pungkas Inul Daratista.
Reaksi Inul Daratista Usai Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Melansir dari Kompas.com, Inul Daratista, mengkritik peningkatan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk layanan hiburan menjadi 40-75 persen.
Melalui platform media sosial X (sebelumnya Twitter), Inul, yang memiliki bisnis tempat karaoke, menyampaikan bahwa kenaikan pajak hiburan tersebut terlalu tinggi dan dapat merugikan bisnis para pengusaha di industri hiburan.
"Pajak hiburan naik dari 25 persen ke 40 persen-75 persen, sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!" tulis Inul dalam akun X, dikutip Minggu (14/1/2024).
Inul mengungkapkan keheranannya terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha dan konsumen akan sangat terdampak dan merasakan beban yang berat.
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
Dalam postingan terpisah, penyanyi terkenal itu juga membagikan kondisi di salah satu tempat karaoke miliknya.
Inul mengeluhkan sepi pengunjung, dengan hanya 2-3 ruangan yang terisi.
Menurut Inul, kenaikan pajak ini akan berdampak pada ribuan karyawan. Jumlah karyawan Inul sudah berkurang signifikan akibat pandemi Covid-19.
"Karyawanku loh sekarang sudah turun jadi 5.000 orang Pak Sandi (Menparekraf Sandiaga Uno), sekarang sudah turun jauh dari 9.000 sebelum Covid," kata Inul.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan pajak tersebut.
Inul khawatir kebijakan ini akan mengakibatkan pemotongan jumlah karyawan.
"Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini dikaji ulang karena bapak naikkan pajak, banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi," ujar dia.
Dia juga ingin bertemu dengan Sandiaga Uno sebagai perwakilan Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (ASPERKI) untuk membahas kebijakan ini.
"Kalau bisa izin menghadap Pak Menteri sama asosiasi saya. Biar kita enggak stroke berjemaah," sebut Inul.
Sebagai informasi, kebijakan PBJT untuk hiburan sebesar 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Aturan tersebut berlaku untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota, di mana pajaknya dibayar oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya melakukan pemungutan pajak yang telah ditetapkan.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | TribunJatim.com,Kompas.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |