Alasan lain belum dilakukan penahanan tersangka oleh polisi adalah karena masa hukuman hanya di bawah 7 tahun.
"Pasal yang menjeratnya juga tidak termasuk kategori untuk ditahan," jelas Syahruji.
Sementara kronologi kejadian kecelakaan bermula saat mobil Isuzu Elf yang melaju dari arah Banjarbaru, hendak berputar arah dan tiba-tiba ditabrak oleh mobil Fortuner yang dikemudikan AJ.
Dua orang pun tewas di tempat kejadian.
Selain dua korban tewas, sebanyak 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |