Akibat perbuatannya ini JS akan mendapatkan restorative justice atau penyelesaian di luar proses hukum.
"Dari pihak keluarga tidak melaporkan sehingga Polri turun dan hadir untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,"
"Kita lakukan restorative justice," papar Kapolsek Cakung.
Kini pelaku diminta untuk bisa berjanji agar tak mengulangi perbuatannya.
Pihaknya berharap dengan restorative justice JS mendapat pembinaan dan bisa belajar dari kesalahannya.
"Mediasi membuat surat pernyataan agar tidak diulangi kembali," tuturnya.
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Megapolitan Kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Mardyaning Christ Cahyarani |
Editor | : | Silmi |