“Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor, dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim," kata pimpinan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Hakim Agung Yasardin dilansir dari Kompas.com.
IS ketahuan berselingkuh dengan wanita berinisial M saat bertugas di Jayapura.
M diketahui melakukan gugatan cerai kepada suaminya.
Sedangkan, IS adalah hakim anggota perkara tersebut.
Tak hanya selingkuh, IS juga menyalahgunakan kekuasannya dengan memalsukan akta perceraian demi bisa berhubungan dengan M.
Aksi IS pun ketahuan sang istri hingga dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim Tinggi Agama Makassar itu kemudian dibawa ke MKH.
Dalam sidang, IS mengajukan saksi meringankan yaitu istri sendiri yang juga sebagai pelapor.
Sempat dapat keringanan hukuman, IS malah kembali berulah dan selingkuh dengan M.
Puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membututi IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.
IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M. Saat itu, M juga berada di rumah tersebut.
Ia lantas dilaporkan lagi oleh sang istri.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | TribunTrends.com |
Penulis | : | Grid. |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |