"Karena ikut membunuh ibu saya, meskipun saya juga korban rayuan pacar saya, yang berjanji hanya memukul saja ibu saya," ucap Nur.
Dalam proses rekonstruksi, setidaknya ada 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Jember, Iptu Bagus Dwi Setiawan.
"Serta ketika dua tersangka lain membuntuti korban hingga melakukan eksekusi sampai tewas," ujarnya.
Dari rekonstruksi yang telah dilakukan, diketahui motif pembunuhan yang dilakukan oleh Nur.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi pacar Nur, yakni Sadi yang merasa dendam dengan korban.
Korban dituding sering mengatakan hal yang kurang baik saat hendak melamar Nur.
Perbuatan pelaku membuatnya harus dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Silmi |