Ketua BEM UI nonaktif itu terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokan bagian tubuhnya pada korban tanpa persetujuan.
Rupanya selain sanksi administrasi, Melki juga diwajibkan untuk menjalani serangkaian konseling psikologis dari PPKS UI.
Melki juga wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual dan tidak akan mengulangi hal tidak terpuji itu.
"Pelaku wajib menandatangani surat pernyataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan kekerasan seksual, menerima sanksi yang diberikan, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut pada siapa pun, kapan pun, dan di mana pun," kutipan isi dalam surat putusan.
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |