Pura-pura Lapor RT
Baca Juga: Heboh Kabar Ayu Ting Ting Bakal Menikah, KUA Kecamatan Sukmajaya Depok Angkat Bicara
Usai melakukan perbuatan kejam itu, pelaku lantas pulang dan berganti baju.
Ia mengajak kakaknya untuk melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.
Ia beralibi melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.
“Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia,” terangya.
Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Motif Pelaku
Dilansir dari Kompas.com, pelaku melakukan hal keji itu lantaran sakit hati cintanya ditolak.
Hubungan asmara pelaku dan korban kandas karena tidak direstui oleh orang tua sang gadis.
Meski begitu, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa pelaku JND.
"Untuk mengungkap motif kasus pembunuhan itu, kami masih melakukan pendalaman informasi awal berkaitan dengan hubungan asmara," ucap Dian.
(*)
5 Arti Mimpi Bermain Biola di Depan Kekasih, Ternyata Pertanda Ingin Pasangan Bahagia? Simak Penjelasannya
Source | : | KOMPAS.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |