Grid.ID - Sosok Mbah Suyatno asal Bojonegoro beberapa waktu lalu sempat viral.
Pasalnya, ia dituduh telah mencuri ayam jago bu kades (kepala desa) Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro pada November 2023 lalu.
Padahal, Suyatno sudah berkali-kali membantah tidak melakukannya.
Kasus tersebut pun sampai ke ranah pegadilan.
Hingga pada akhirnya Mbah Suyatno divonis bebas dari tahanan Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Melansir dari Tribuntrends.com, Mbah Suyatno pun tak bisa menutupi rasa bahagianya.
Ia bahkan langsung memeluk istri dan anak perempuannya dengan mata berkaca-kaca.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang," ujar Mbah Suyatno.
Mbah Suyatno sendiri tak marah dan dendam dirinya telah dituding oleh Siti Zumarokh selaku adik kades.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro juga memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.
Dan berkat hal itulah Mbah Suyatno akhirnya bebas.
Source | : | Surya.co.id,TribunBojonegoro.com,TribunTrends.com |
Penulis | : | Siti M |
Editor | : | Siti M |