Atas rekaman CCTV ini, YA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Kompas TV, penetapan YA sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Betul (status YA tersangka)," ujarnya.
Diketahui penangkapan YA berlangsung pada Jumat (9/2/2024), di rumahnya yang berada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
YA dijerat pasar berlapis dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kemudian dilapis juga pasal pembunuhan, kemudian dilapis juga dengan pasal pembunuhan berencana, dan juga pasal karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).
"Pasal 76C kekerasan pada anak ancaman pidana maksimalanya 3 tahun 6 bulan, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana maksimal 20 tahun," jelas Kombes Ade.
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas TV,Youtube |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |