"Hari ini tepat di waktu subuh dirinya turun ke ruangan generator (genset) karena mengaku sudah benar-benar tidak mampu berada di atas, apalagi mengingat akhir-akhir ini cuaca benar-benar ekstrem," ujar Kalapas Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono.
Diketahui narapidana kasus sodomi tersebut telah dijatuhi masa hukuman 8 tahun.
AS mengaku kabur melalui atap kamar mandi umum.
Atas perbuatannya, AS dijatuhi sanksi berupa pencabutan hak integrasi dan tidak diberikan hak atas remisi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |