Namun pada 2022, Gu meninggalkan Jiangsu yang membuat wanita kaya yang ditipunya curiga.
Berakhirlah Gu yang dihajar salah satu suami wanita yang ditipunya karena ketahuan selingkuh dengan pasangannya.
Pengadilan di daerah Tongjiang, Sichuan, menghukum Gu 13 tahun penjara dan mendenda Rp 437 juta karena penipuan.
Melansir Banjarmasinpost.co.id, penipuan dengan modus identitas palsu juga menjerat seorang janda pengusaha di Tanah Air.
Janda ini juga menjadi korban dari penipu dengan modus polisi yang mencari jodoh pada 2017 silam.
Penipu ini menggunakan foto polisi tampan dan membuat akun Facebook untuk mendekati korban.
Setelah mempelajari akun korban, penipu ini mulai mendekati hingga akhirnya berhubungan dengan korban.
Para korban merasa percaya terlebih setiap hati mengobrol di telefon hingga 3 jam lamanya.
Saat sudah dekat, polisi gadungan ini pun meminta sejumlah uang dan modus transferan tak terkirim hingga korban terus mengirim uang.
Janda berinisial RR kehilangan Rp 300 juta setelah berhubungan dengan jaringan polisi gadungan ini.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Muhammad Aldy Sulaeman mengatakan, masih ada pelaku lain yang diburu terkait kasus penipuan via Facebook.
"Kerugian sekitar Rp 300 juta, itu dari salah satu korban berinisial RR," tegas Aldy.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Banjarmasinpost.co.id,tribuntrends |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Silmi |