Dari hasil analisis, terungkap bahwa tersangka YA melakukan upaya menenggelamkan kepala korban sebanyak 12 kali.
Atas kasus ini, YA dijerat oleh pasal berlapis, di antaranya pasal kekerasan terhadap anak, pembunuhan, dan pembunuhan berencana.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari K |