"Apakah guru yang terlibat dalam kejadian tersebut bersalah atas" rayuan "?"
Zhao Liangshan, pengacara di Firma Hukum Shaanxi Hengda, mengatakan bahwa ada aturan tentang pidana di Tiongkok yang mirip kasus ini.
"Pasal 237 KUHP Peraturan pidana tentang kejahatan pemaksaan perbuatan cabul dan pencabulan anak, korbannya bisa
perempuan atau laki-laki.
Namun syarat terjadinya tindak pidana percabulan yang dipaksakan adalah pelaku menggunakan kekerasan, pemaksaan, dan tindakan lain terhadap korban; untuk pornografi anak, terlepas dari apakah korban menginginkannya atau tidak, selama korbannya adalah anak-anak (yaitu di bawah usia 14 tahun) dapat dianggap sebagai pencabulan terhadap anak.”
Setelah diselidiki, guru perempuan tersebut dinyatakan tidak melakukan kekerasan atau pemaksaan terhadap murid.
Sehingga guru perempuan tersebut tidak dianggap melakukan tindak pidana pemaksaan cabul.
Meski begitu, guru perempuan akan dikenakan tindakan disipliner dari lembaga pengelola pendidikan dan di dalam sekolah.
Para pengacara juga berpandangan bahwa sebagai pendidik, ia harus menegakkan nilai-nilai moral yang benar, mematuhi etika profesi dan hukum, serta tidak melanggar hak dan martabat peserta didik dengan alasan apapun.
Ketahuan Selingkuh, Pria Pria di Tebing Tinggi Aniaya Istri yang Baru Dinikahi 2 Bulan
Dilansir dari Kompas.com, Seorang lelaki berinisial MI (27) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, telah ditangkap oleh polisi atas tuduhan penganiayaan terhadap istrinya, Giliani (33).
Hartanya Terkuras saat Nyaleg, Artis Ini Tak Gengsi Banting Stir Jadi Pramusaji: Buat Anak Istri
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |