Nilai gadainya pun diketahui sebesar Rp 25.000.000.
Polisi pun telah mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Penyidik menyita barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujar Kapolsek Toha.
Lebih lanjut, melalui pemeriksaan oleh polisi, diketahui sebanyak Rp 15 juta dari uang gadai digunakan untuk usaha menggandakan uang melalui dukun di Magelang.
Pelaku masing-masing mendapat 3.500.000 dari uang gadai yang diperoleh.
Sementara sisanya digunakan untuk menutup biaya lain-lain.
Pelaku diketahui tergiur janji manis sang dukun yang mengaku bisa menggandakan uang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengab Pasal 378 KUHP dannatau 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman penjara maksimal empat tahun.
(*)
Tujuh Belas Bulan Dipenjara, Lina Mukherjee Merasa Alami Mati Suri: Aku Bisa Lihat Mereka, Tapi..
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Nesiana |