Mereka adalah Tri Budi Fitrianto dari KPPS Kasiau Raya, Nisa Fitria dari KPPS Desa Waling, Kutut Supriadi dari KPPS Kelurahan Tanjung, dan Andriyanto dari PPK Kecamatan Tanjung.
Baca Juga: Kalah di Pemilu, Dede Sunandar Banting Setir Jualan Es Teh, Ngaku Ikhlas Terima Kenyataan
Selanjutnya, Siti Maisaroh dari Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Argo Mulyo, Jaliansyah daeri PPS Desa Solan), dan Resa Nordinah dari KPPS Desa Pulau Ku'u.
Sebagai informasi, santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi petugas Pemilu telah diatur pemerintah melalu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Santunan untuk petugas yang meninggal sebesar Rp 36 juta, cacat permanen sebesar Rp 38,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta, luka sedang sebesar Rp 8,25 juta, dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Jadi Caleg Modal Rp 100 Ribu, Aldi Taher Raih Perolehan Suara Terbanyak di Partainya
Cara mengajukan santunan
Bagi anggota keluarga KPPS yang ingin mengajukan santunan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi. Berikut rinciannya.
Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, fotokopi KTP dapat. diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa petugas KPPS merupakan pahlawan dalam Pemilu.
”Tanpa petugas, Pemilu 2024 tidak akan terlaksana dengan sukses,” ujarnya.
Penulis | : | Content Marketing |
Editor | : | Sheila Respati |