Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan terdakwa Christoper Steffanus Budianto (CSB) kembali digelar dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
Dalam nota keberatan, CSB melalui kuasa hukumnya, Darius Situmorang, membantah semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Darius Situmorang juga melihat bahwa kasus ini terlalu dipaksakan.
"Kami sampaikan terkait eksepsi kami nota keberatan karena di sini kan di awal ini sudah dijelaskan mengenai adanya perjanjian sewa menyewa antara pihak CSB dengan pihak Jessica Iskandar," ucap Darius Situmorang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024).
"Yang mana perjanjian sewa menyewa itu dituangkan adanya perjanjian sewa menyewa dan mereka sudah menanggapi soal perjanjian tersebut," tambahnya.
Darius Situmorang juga menyebut banyak kejanggalan atas dakwaan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," ujar Darius.
Darius Situmorang pun menjelaskan kejanggalan atas dakwaan JPU, yaitu adanya pasal baru dan lokasi yang harusnya menangani kasus ini.
"Seharusnya kan pasal 372 sesuai laporan polisi, namun dari penuntut umum dia mencoba menyampaikan adanya 2 pasal, tapi tidak menjelaskan secara rinci terkait pasal-pasal apa yang disampaikan oleh JPU."
"Dia hanya menyebutkan pasal 372 atau pasal 378, nah ini kami juga sangat menyangka terkait adanya 2 pasal," jelas Darius.
Baca Juga: Keberatan dengan Dakwaan JPU, Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Akan Ajukan Eksepsi
"Karena locus delicti di sana, PTnya di sana, kewenangan mengadili seharusnya di Denpasar, Bali."
"Kenapa didakwa di sini? Bukti-bukti sudah jelas ada sewa menyewa dan semua saksinya di Bali. Jadi, semua peristiwa itu terjadi di Bali," tambahnya.
Dengan begitu, Darius Situmorang berharap Jessica Iskandar yang mengaku sebagai korban, berharap hadir dalam persidangan.
Yang bertujuan agar melihat bahwa kasus ini banyak kejanggalan.
"Padahal, ini perkara beliau, tapi kenapa beliau tidak hadir, apakah harus dibuat undangan? Kan lucu kalau dibuat undangan," kata Darius.
"Ini perkaranya dia, seharusnya datang dong bersama pelapornya yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kuasa sebelumnya yang sudah diputus kuasanya, dia dari kantor Elza Syarief," pungkasnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari K |