Kuasa hukum, Raden Nanda Setiawan pun memberikan alasannya.
Ia mengatakan bahwa kliennya tak dapat hadir lantaran sudah terdapat jadwal sebelum surat undangan dari kepolisian diterima.
"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," terang Nanda.
Namun, Nanda juga menjelaskan bahwa kliennya sudah meminta jadwal pemeriksaan ulang kepada penyidik.
"Tim kami juga telah melakukan penyerahan surat permohonan penundaan pemeriksaan klien kami Prof ETH," tandas Nanda.
(*)
Diisukan Rujuk Usai Johnny Wong Meninggal, Terungkap Hubungan Asli Baim Wong dan Paula Verhoeven
Source | : | Kompas.com,TribunBengkulu.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |