Dilansir dari Kompas TV, Angger mengaku terpukul dengan kekejaman pelaku menghabisi anaknya.
"Kalau dari saya sih itu kejam, tetap kejam," ujar Angger.
Dirinya tak kuasa melihat reka adegan saat pelaku Yudha berbuat kasar kepada anaknya, termasuk menendang mendiang Dante.
"Yang paling mengenaskan itu pas anak saya ditendang," ujar Angger.
Diketahui reka adegan rekonstruksi kematian Dante terdiri dari 102 adegan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira satya Triputra.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam, sejumlah 102 adegan. Dari 102 adegan terdapat 69 adegan di mana tersangka ini sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," ujar Wira.
Pihak kepolisian pun berharap kasus kematian Dante dapat diselesaikan secara tuntas melalui proses rekonstruksi itu.
"Besar harapan kasus ini bisa diselesaikan dengan tuntas," ujarnya.
Perbuatan pelaku dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Source | : | Tribunnews.com,KompasTV |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |