"Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang," terang Wira.
"Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak," sambungnya.
Kendati sempat menolak mengakui hal itu, namun berdasarkan bukti dari analisis digital menunjukkan tersangka benar-benar mengakses CCTV.
"Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital," jelas Wira.
Diketahui tersangka Yudha telah mengakses CCTV melalui ponsel miliknya.
Dengan fakta baru tersebut, pelaku pun dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana," ujar Wira.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |