Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Polres Tangerang Selatan menetapkan 4 orang tersangka dari kasus bullying di SMA Binus Serpong yang seret nama anak artis VR.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara kedua terkait kasus perundungan SMA swasta tersebut.
“Penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi Tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, Jumat (1/3/2024).
Empat tersangka tersebut disangkakan dengan pasal pengeroyokan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Di bawah Umur dan atau Pengeroyokan,” terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Keempat saksi yang statusnya dinaikan menjadi tersangka yaitu E, R, J dan G.
“E, berusia 18 tahun 3 bulan. R, berusia 18 tahun 3 bulan. J, berusia 18 tahun 11 bulan. G, berusia 19 tahun, laki-laki, pelajar,” ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Pelaku Perundungan Binus School Serpong 11 Orang, Dilakukan 2 Kali
Sementara itu, 7 orang pelajar ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.
“Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan,” terang Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |