"MRW pun menceritakan perbuatan cabulnya itu ke teman sekaligus tetangganya, WKD," kata Wahyu saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (29/2/2024).
Selang beberapa bulan, pada Senin (28/8/2023), WKD giliran ikut meniduri korban dengan modus serupa.
WKD yang saat itu berpura-pura menjenguk nenek korban, mengiming-imingi uang Rp 500.000.
Seperti halnya MRW, WKD tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali.
Kedua tersangka yakni MRW (70) dan WKD (69), diringkus usai orangtua korban melaporkannya ke Mapolsek Keling awal Februari ini.
Atas perbuatannya, kedua petani ini diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tegas dia.
Baca Juga: Suami Sibuk Kerja Hingga Belum Pernah Tiduri Istri, Pengantin di Bogor Hilang Sebulan Setelah Nikah
Kakek Cabuli 2 Bocah SD Modis Vikin Video TikTok
Kejadian serupa juga pernah terjadi di Pangandaran, Jawa Barat.
Seorang lansia mencabuli 2 bocah yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Sang kakek sempat membantah melakukan hal bejat itu.
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |