"Jadi mereka menggunakan mobil rental untuk membuang jenazah ke tempat yang aman. Dibawa dulu sampai Cirebon, kemudian ke Kuningan, di Kuningan sempat mobil (pelaku) mogok, sehingga di-towing kemudian sampai dengan Banjar, mereka taruh mobil di bengkel," bebernya.
Baca Juga: Wulan Guritno Ungkap Rahasia Awet Muda, Ternyata Stop Konsumsi Hal Ini dan Rajin Minum Jus Kunyit
Dilansir dari Kompas.com, pelaku rupanya sudah merencanakan pembunuhan lima hari sebelumnya.
"Diketahui pembunuhan tersebut dilakukan oleh DA, MR dan DP diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak tanggal 15 Februari 2024," kata Surawan, dalam pesan singkatnya, Sabtu (2/3/2024). Pada tanggal 20 Februari 2024, pelaku akhirnya membunuh korban di wilayah Jalan Bukit Pelangi, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pukul 18.30 WIB.
Tiga pelaku berinisial DA, DP, dan MR berasal dari Jakarta.
Mereka ditangkap ditempat yang berbeda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 4, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |