Diketahui korban pertama kali melakukan aksi bejatnya pada pertengahan Juni 2023.
Lokasi pemerkosaan berada di rumah orang tua korban saat keadaan rumah tengah sepi.
Aksi bejat kedua pelaku pun terjadi berkali-kali dengan iming-iming uang jajan kepada korban.
Perbuatan kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," ujar Wahyu.
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |