Di sisi lain, Vicky mengklaim bahwa dalam perjanjian, proses pelunasan baru akan dilakukan setelah pengerjaan proyek selesai.
Sementara dalam laporan kontraktor disebutkan bahwa proses pengerjaan proyek baru 50 persen.
(*)
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Ayu Wulansari K |