"Saksi Hendar ribut dengan tersangka Dal Joong Kim karena masalah rokok dan dilerai oleh saksi Heri Fajarudin dan korban Tri Fattah Firdaus," jelas Nugroho, penyidik pembantu unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain itu, sebelum kejadian tersangka juga sempat mencekik teman di dalam mobil.
Hendar yang menjadi saksi sempat dicekik oleh tersangka saat pergi menuju apartemen.
"Sekitar pukul 01.00 WIB, saat di flyover Tol Karang Tengah, tersangka Dal Joong Kim dan saksi Hendar masih ribut, dan tangan tersangka Dal Joong Kim menarik leher saksi Hendar dari belakang," jelas Nugroho.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyerang petugas saat hendak ditangkap.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunjateng.com |
Penulis | : | Ines Noviadzani |
Editor | : | Ayu Wulansari K |